Mengapa Wanita Muslimah Dilarang Menikah Dengan Pria Non Muslim?
Menikah adalah salah satu penyempurna dalam hidup seseorang, karena dengan menikah ia dapat mempunyai keturunan, pasangan hidup dan kebahagiaan yang lainnya. Untuk mendapatkan hal-hal tersebut tentunya harus dimulai ketika pemilihan calon pasangan hidup tersebut. Islam sebagai agama sempurna mengatur dalam pemilihan ini, diantara yang menjadi kriteria dalam pemilihan pasangan hidup ini adalah mereka yang seakidah dengan kita. Karena jika hidup dengan yang seakidah saja pasti adanya perselisihan apalagi jika pernikahan dengan mereka yang berbeda agama. Tentunya resiko kepada perpecahan dalam keluarga akan lebih banyak. Selain hal di atas ada beberapa hal lagi yang menjadi penyebab kita tidak boleh menikah dengan seseorang yang berbeda akidah dengan kita. Hal ini terutama kepada kaum wanita muslimah yang diharamkan menikah dengan mereka yang berbeda agama. Diantara alasan yang menjadi penyebab dilarangnya seorang wanita muslimah menikah degan pria yang non muslim yaitu;
  1. Islam adalah agama yang sempurna yang tahu apa yang menjadi akibat kedepannya jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang agama. Dalam masalah ini jka seorang perempuan menikah dengan pria non muslim (kafir). Maka dapat diyakini bahwa pria kafir tersebut tidak akan menjadi orang yang menghormati agama istrinya, karena suami adalah pemimpin keluarga. Bahkan setelah menikah bisa jadi pria tersebut memaksa istrinya untuk meninggalkan agamanya. Hal ini akan berbeda jika sang suami yang beragama Islam, sang suami dapat menghormati dan secara tidak langsung mengajak istrinya memahami tentang agama Islam yang pada akhirnya dapat mengantar sang istri masuk agama Islam.
  2. Islam adalah agama yang Ya’lu wala yu’la alaih (tinggi dan tidak ada yang menandinginya) dan tidak boleh direndahkan. Disini maksudnya dalam kepemimpinan rumah tangga biasanya suamilah yang berkuasa. Ia dapat mengajak dan memerintah istrinya untuk taat padanya. Sebagaimana sebuah perbudakan, apabila seorang lelaki mempunyai budak maka ia boleh menggauli budak perempuannya sebab perbudakan tersebut. Namun hal ini tidak berlaku jika seorang perempuan yang mempunyai budak laki-laki, ia tidak boleh menggauli budak lelakinya tersebut. ditambah lagi jika kelak mempunyai keturunan maka sang suami mempunyai kuasa untuk mengarahkan agamanya kepada agama suami yang kafir.
Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *