Macam-Macam Talak dan Rujuk
Kata talak secara makna umum adalah perbuatan pemutusan hubungan pernikahan antara suami dan istri. Dalam bentuk ucapan yang dinyatakan oleh suami, kata talak bisa dilakukan dengan ucapan secara jelas atau terang-terangan. Talak seperti ini biasanya disebut talak Sharih. Misalnya “Aku talak engkau atau aku ceraikan engkau”. Selain itu ada juga bentuk talak dengan kata-kata/ucapan berupa sindiran. Talak seperti ini disebut talak Kinayah (sindiran). Misalnya “Aku kembalikan engkau ke rumah ibumu”. Tetapi maksud kata-kata tadi dapat menjadi talak dapat juga tidak, hal ini tergantung kepada niat dari suaminya. Apakah kata-kata tersebut diucapkannya dengan maksud untuk menceraikan atau hanya perkataan biasa yang tidak ada maksud lain selain kata yang terucap. Perbuatan talak jika dilihat dari cara rujuk dapat dibagi kepada dua hal. Pertama, talak Raj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan untuk rujuk selama selama talak tersebut masih dalam masa iddah. Kedua, talak Ba’in yaitu talak yang sudah tidak dapat lagi untuk rujuk kecuali istri yang telah ditalaknya menikah lagi dengan orang lain dan bercerai lagi tanpa adanya paksaan. Talak ba’in ini dibagi lagi pada dua hal, yaitu:
  1. Ba’in sughra (talak tebus), yaitu talak sebelum istrinya dicampuri hubungan suami istri, dalam talak ini suami berhak untuk mendapatkan setengah dari mahar yang telah diberikannya kepada istri.
  2. Ba’in kubra, yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya. Jika suami ingin rujuk lagi maka ia harus menunggu istrinya menikah dengan yang lain dan bercerai lagi. Setelah itu baru ia bisa menikahinya dengan pernikahan seperti awal mula menikah, harus ada saksi, ijab kabul, saksi dan yang lainnya.
Sedangkan dalam perkara rujuk dapat kita pahami dari segi pembagiannya. Rujuk secara bahasa artinya kembali. Menurut syara’ maksudnya adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah di talak raj’i. Rujuk adalah suatu perkara yang baik yang bahkan dianjurkan oleh agama untuk mempersatukan kembali dua orang suami istri yang berada dalam masa perceraian atau masa iddah. Tetapi jika niat suami rujuk hanya untuk berbuat aniaya atau menahan istrinya agar tidak menikah dengan yang lain, maka ia tidak berhak merujuknya bahkan hukumnya untuk rujuk menjadi haram. Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *