Konsep Sekufu Dalam Pernikahan Islam
Sekufu dalam Islam biasanya ada ketika memilih calon dalam pernikahan. Pengertian sekufu sendiri yaitu kesetaraan atau kesederajatan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa perkara yang khusus. Perkara mengenai sekuufu biasanya ditetapkan dalam beberapa hal, misalnya nasab atau keturunan, pendidikan, agama, pekerjaan dan kemerdekaan. Untuk masalah kekayaan menurut sebagian ulama tidak memasukannya dalam kajian sekufu. Walaupun pada kenyataannya justru perihal kekayaanlah yang menjadi perhatian utama dalam kesekufuan. Kuatnya pengaruh barat dalam menilai seseorang dari segi materi. Menjadikan banyak dari orang tua sekarang memiliki pemikiran bahwa untuk menjadi calon jodoh dari putra-putrinya adalah mereka yang secara materi merupakan orang yang sukses, memiliki penghasilan yang banyak, jabatan yang tinggi atau memperhatikan bagaimana latar belakang keluarga si calon. Apakah dari kalangan terhormat atau biasa saja. Semantara itu perintah Rasulullah Saw bahwa dalam memilih calon jodoh harus diutamakan dari segi agama mendapat kurang perhatian dan terkesan menjadi hal yang dilupakan. Agama Islam memandang bahwa perkawinan bukan hanya diukur dari kesekufuan harta, jabatan atau keturunan, walaupun hal-hal tersebut penting dalam membina dan mendirikan suatu rumah tangga yang harmonis. Tetapi dalam Islam masalah sekufu ini hanya diukur dari kualitas iman dan taqwa yang terlihat dalam akhlak dan ibadah kesehariannya. Allah Swt tidak membeda-bedakan manusia dari segi fisik ataupun materinya karena yang berbeda dihadapan Allah hanyalah ketakwaannya. Firman Allah Swt dalam QS. Al-Hujurat:13, “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”. Jika seorang lelaki dan perempuan yang mempunyai sifat dan karakter pribadi yang shaleh dan shalehah, dan ada kecocokan antar mereka. Maka kedua orang tuanya lebih baik untuk menikahkannya, walaupun secara materi atau keturunan ada perbedaan yang mencolok. Tetapi jika agama yang menjadi pilihan maka perbedaan tersebut tidak akan menjadi penghalang utama, karena ridha Allah menjadi tujuan utama dalam pernikahan tersebut. Sabda Rasulullah Saw, “Wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (Islam), sebab kalau tidak demikian niscaya kamu akan celaka”. (HR. Bukhari dan Muslim) Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *