Wanita adalam dalah makhluk yang lemah lembut, yang Allah ciptakan dengan penuh kasih sayang. Dalam dirinya terdapat rahim yang menjadi cikal bakal kehidupan manusia. Tetapi dibalik segala keindahan, kemuliaan dan kasih sayang yang ada pada wanita, ada satu hadits dari Rasulullah Saw yaitu, “ Aku melihat neraka dan aku lihat penghuninya kebanyakan adalah perempuan”. (HR Bukharai dan Muslim). Hadits yang shahih ini merupakan peringatan yang jelas bagi kaum wanita, ternyata neraka yang merupakan tempat bagi manusia yang lalai dan senantiasa berbuat dosa dan ingkar terhadap ketauhidan kepada Allah kebanyakan penghuninya adalah wanita. Maka sudah sewajarnya bagi wanita untuk senantiasa ada dalam jalan yang diridhai Allah Swt.
Dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah ra, Rasulullah Saw bersabda yang intinya bahwa ada beberapa amal yang dapat menjamin seorang wanita hidup kekal di surga yaitu shalat, berpuasa dan ketaatan dalam menjalankan aturan Allah Swt. Amalan dalam bentuk shalat dan puasa mungkin bagi sebagian besar wanita sudah memahami bahkan menjalankannya. Namun dalam bentuk amal-amal lainnya terkadang kurang memahami dan suka dilupakan, sehingga amal yang mendekatkan ke surga tersebut jarang diamalkan karena kurangnya pemahaman.
Diantara amal yang dapat membuka surga bagi wanita yaitu ketaatannya pada suami. Taatnya seorang istri kepada suaminya menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapat surganya Allah. Kepatuhan ini pun berdasar kepada sikap taat dalam ruang lingkup syar’i. Jadi selama perintah suami tidak menyimpang dari ajaran Allah maka seorang istri wajib untuk mentaatinya, namun jika perintahnya berbuat maksiat yang dilarang oleh Allah maka ia pun wajib untuk menolaknya.
Taatnya seorang istri kepada suami dikarenakan telah terambilnya janji dari seorang suami kepada ayahnya istri ketika ijab qabul sewaktu menikah. Dalam posisi rumah tangga suami adalah kepala rumah tangga yang harus di hormati, walau pun misal dalam segi penghasilan istrinya lebih besar dari suaminya. Islam tidak melarang seorang istri bekerja di luar rumah, menjabat posisi yang tinggi dengan penghasilan yang tinggi pula. Semua itu diperbolehkan asalkan sebelumnya ada ijin dari suaminya dan ia bisa menjaga diri dan kehormatannya.
Wallahu A’lam