Setiap kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kata laknat. Kata yang berasal dari bahasa Arab namun sudah menjadi kosa-kata dalam bahasa indonesia. Dalam bahasa Indonesia menurut KBBI kata laknat berarti kutuk, atau orang yang terkutuk. Sedangkan kata laknat dalam bahasa Arab memiliki dua makna, pertama bermakna mencerca atau menghina, dan kedua bermakna pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah Swt. Dalam agama Islam kita dilarang saling melaknat antar sesama muslim karena hal tersebut bukanlah pribadi dari seorang muslim yang taat, dalam hadits nabi saw “Bukanlah seorang mukmin itu orang yang suka mencela, tidak pula orang yang suka melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor ucapannya”. (HR Bukhari).
Dari pengertin hadiits di atas dapat dipahami ketidakbolehan dalam melakanat karena hal itu bisa jadi dosa besar bagi yang mengucapkannya. Laknat adalah hak Allah Swt tidak ada seorang manusia pun yang berhak dalam ucapannya untuk melaknat sesama manusia. Karena bila kita lihat dari segi maknanya, kata laknat mengandung arti menjauhkan dari dari rahmat Allah, sedangkan yang berhak untuk menjauhkan serta mendekatkan dengan rahmat Allah, hanya Allah Swt tidak ada yang lain.
Sehingga ketika seorang manusia melaknat orang lain, dapat berarti bahwa seolah-olah manusia tersebut seperti Allah yang menjauhkan rahmat tuhannya dari orang yang ia laknat. Namun dalam melaknat pelaku maksiat secara umum itu diperbolehkan berdasarkan kepada banyaknya hadits shahih yang menerangkan melaknatnya Nabi saw kepada para wanita yang menyambung rambutnya, kepada para penggambar, para wanita yang menyerupai lelaki atau sebaliknya dan yang lainnya.
Kata laknat bila kita merujuk kepada ayat-ayat di dalam Al-Qur’an maka akan banyak ditemukan, terutama kepada bangsa jin dari golongan iblis, yang Allah melaknatnya hingga akhir, dan pula kata laknat juga sering ditunjukan kepada hanya untuk orang-orang yang kafir. Mereka yang berusaha menggoda atau menjauhkan orang-orang mukmin dari beribadah kepada Allah serta mereka yang dengan tegas membenci dan memusuhi agama Islam, maka melaknat orang-orang seperti mereka diperbolehkan hukumnya.
Wallahu A’lam