Ketika lahirnya seorang bayi ke bumi merupakan saat yang paling bahagia bagi orang tua. Pada bayi tersimpan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi si bayi. Untuk itu dalam menyambut kelahirann bayi banyak sekali perayaan dan ritual yang dilakukan. Dalam berbagai proses perayaan dalam menyambut bayi terkadang terselip ritual-ritual yang sebetulnya tidak pernah diajarkan oleh Islam. Misalnya, menguburkan ari-ari bayi yang ditambah dengan ramuan-ramuan atau hal lainnya mengenai proses kelahiran bayi. Sehingga perlu ada penjelasan dan perincian mengenai bagaimana sikap kedua orang tua muslim dalam menyambut kelahiran seorang bayi.
Dalam menyambut kelahiran bayi dalam Islam diantaranya dengan menunjukan kegembiraan dengan tahniah, mendoakan dan memberi nama yang baik bagi bayi. Ketika seorang bayi baru lahir maka bagi ayah mengadzankan bayinya di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Setelah itu bayi juga disunahkan untuk di tahniqan, yaitu memasukan sedikit kurma dengan jari kedalam mulut bayi lalu digerakan ke kanan dan kiri untuk mencapai seluruh mulut bayi hal ini dilakukan supaya memudahkan bayi ketika menyusu. Setelah itu mencukur rambut bayi dan ditimbang beratnya kemudian berat timbangan diganti dengan emas dan disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan. Terakhir yaitu mengaqiqahkan anak, satu ekor untuk perempuan dan dua ekor untuk anak laki-laki.
Di masyarakat kita pada umumnya, ketika lahirnya seorang bayi ada tradisi perayaan walimah wiladah (syukuran kelahiran) yang dalam bentuknya mengundang banyak saudara atau tetangga. Menurut sebagian ulama dalam walimah ini boleh dilakukan karena dalam isinya ada kegiatan-kegiatan yang positif seperti bersedekah, silaturahmi, dan yang lainnya, tetapi hal ini tidak di syari’atkan karena tidak ada dalil yang menyuruhnya. Mereka yang mengundang para tetangga untuk berkumpul dan makan bersama dengan hewan dari daging aqiqah, atau yang membagikannya secara langsung dengan cara diantar, para ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini, apakah yang lebih baik diantar atau berkumpul dengan cara mengadakan walimah wiladah.
Wallahu A’lam