Menyembelih hewan qurban adalah ibadah sunah yang dikuatkan terutama bagi mereka yang sudah mampu. Prosesi ibadah qurban yang dilakukan setahun sekali ini boleh dilaksanakan lebih dari sekali dalam seumur hidup, selama ia mampu dan sanggup melaksanakannya maka hal ini tidak terlarang baginya, bahkan merupakan suatu kebaikan. Namun sama halnya seperti ibadah haji dalam menyembelih hewan qurban pun ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Hal ini berdasarkan suatu hadits Ummu Salamah ra. Bahwa Rasulallah SAW bersabda “ Jika telah masuk hari sepuluh (bulan Dzul hijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin berqurban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong) kukunya sedikit pun”. Dalam riwayat yang lain “ Dan tidak pula kulitnya”.
Dari hadits di atas ada beberapa larangan yang tidak diperbolehkan bagi seseorang yang hendak berqurban yaitu mencukur/mencabut rambut, memotong uku dan mencabut sebagian dari kulitnya. Larangan ini berlaku bagi yang akan berqurban sampai dia berqurban. Lalu bagaimana jika orang yang hendak berqurban melakukannya? Maka ini adalah suatu kesalahan dan dia harus bertaubat meminta ampunan kepada Allah.
Tetapi jika dia melakukannya karena tidak tahu, lupa atau tidak sengaja maka ini tidak dosa baginya. Begitu pun jika dia berniat qurban ditengah-tengah sepuluh Dzul Hijjah maka perkara yang sudah dia lakukan sebelumnya tidak berdosa baginya. Dan perhitungan larangan berlaku ketika dia berniat berqurban tersebut. Hal ini juga berlaku ketika keadaan yang darurat, misalnya ada hal yang harus dilakukan misalnya rambutnya terbelit sehingga harus di potong atau kukunya rusak sehingga harus dipotong, maka ini tidak mengapa.
Lalu hikmah dari perbuatan ini bagi mereka yang melakukan adalah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dimana tatkala sebagian orang pergi beribadah haji dengan kemampuan harta mereka. Maka Allah mensyariatkan perkara ini bagi mereka yang tidak pergi ibadah haji untuk bisa menyertai mereka yang berhaji di sebagian perkara yang mereka beribadah kepada Allah dengan meninggalkannya.
Wallahu a’lam