Hukum Pemberian Dari Hasil Mencuri
Di jaman sekarang banyak orang yang ingin terlihat baik, pura – pura menjadi orang baik atau memang orang tersebut orang baik. Beragam cara dilakukan untuk mendapat julukan orang yang baik atau dermawan, menyumbang sana dan sini dengan cara diberitahukan kepada orang lain. Sehingga terlihat oleh orang lain bahwa dia adalah orang yang dermawan. Mereka banyak memberi kepada orang lain walau pun memberinya dari jalan yang salah, atau memberi dari hasil korupsi atau mencuri. Seseorang yang memberi dengan niat yang salah maka pahala yang dia peroleh pun tidak ada, karena ada maksud lain dari memberinya. Sementara hukum dari hasil mencuri sudah pasti itu tidak sah. Secara analogi dimisalkan seseorang yang berwudhu dengan air yang kotor atau najis, apakah wudhunya sah? Tentu saja wudhunya tetap tidak sah. Walau pun memberinya dengan tujuan untuk membersihkan hartanya, tetapi jika harta curiannya masih dimilikinya maka tetap saja pemberiannya tidak bermanfaat. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sikap orang yang di beri oleh orang yang memberi tersebut. Dalam hal ini ada dua jawaban yang bisa di berikan ;
  1. Jika kita tidak tahu bahwa pemberian tersebut berasal dari harta yang haram, maka kita dalam memakainya tidak apa-apa selama kita benar-benar tidak tahu. Namun setelah kita tahu dan harta tersebut telah kita gunakan sebagian atau seluruhnya, ada baiknya kita berikan kepada orang yang telah diambil hartanya tersebut.
  2. Jika kita tahu bahwa pemberian tersebut dari hasil uang haram karena hasil dari korupsi dan sebagainya, maka sikap kita adalah jangan memakannya. Jika kita tetap memakannya padahal kita tahu bahwa itu hasil dari korupsi atau mencuri, maka hukumnya bagi kita adalah dosa. Ini sesuai dengan hadits. “Barang siapa yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka layak baginya (HR. Hakim dan Thabrani). Dan jika kita tahu bahwa harta tersebut milik orang lain kita berkewajiban mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *