Mendaftar BPJS sangtlah mudah, apalagi di zaman modern ini yang semuanya serba online. Begitupun BPJS menyediakan fasilitas online selain mendaftarkan diri secara langsung ke kantor-kantor BPJS yang memang sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Mendaftar BPJS secara online atau non online sebetulnya sama saja. Namun mendaftar secara online itu lebih banyak memberikan keuntungan yaitu waktu yang anda butuhkan menjadi lebih singkat dan anda tidak harus repot-repot untuk mengantri. Hal seperti ini sangat memberikan kemudahan bagi anda dalam proses registrasi menjadi anggota BPJS.
Di bawah ini cara mendaftar BPJS secara online yang bisa anda lakukan yaitu pertama persiapkan terlebih dahulu data-data pribadi anda seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu NPWP, yang terakhir persiapkan juga alamat E-mail dan No. HP yang bisa dihubungi.
Cara mendaftarnya sebagai berikut:
1. Pertama-tama masuk terlebih dahulu ke situs resmi BPJS yaitu http://bpjs-kesehatan.go.id
2. Setelah anda masuk ke situs tersebut, di sana terdapat layanan untuk peserta, lihat di bagian sebelah kanan bawah tertulis sub menu pendaftaran kemudian klik.
3. Setelah anda klik pendaftaran tersebut, anda akan dibawa ke halaman, yang isinya merupakan forum pendaftaran peserta yang harus anda isi sesuai dengan data diri yang tadi sudah anda persiapkan (Nama, No KTP, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Hubungan Keluarga, No. Handphone, NPWP dll)
Untuk bagian terbawah yang harus di isi adalah kelas perawatan dan iuran yang akan dipilih, berikut pilihan kelas dan iuran yang harus di bayar.
- Kelas 1 = Rp. 59.500/bulan/orang
- Kelas 2 = Rp. 42.500/bulan/orang
- Kelas 3 = Rp. 25.500/bulan/orang