hukum menikah
pernikaha ialah berkumpul dan menyatunya 1 pasangan degan cara ijab kobul, ( akad nikah ) klau seseorang sudah menikah itu arrtinya sudah hallah untuk melakukan hubungan badan. download (5)
  • menjalankan sunah rhasul
  • cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu sahwat, agar tidak melakukan perbuatan jinah
  • untuk memperoleh ketenagan hidaup dan kasih sayang dari setiap pasangan
  • memelihara kesucian diri
  • mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab
  • memperbanyak silaturahmi
  • mengeratkan silaturahmi
  • untuk berpendidikan
  • melaksanakan tujuan syariat
dan hukum pernikahan terbagi menjadi lima
  1. wajib
  2. sunah
  3. makruh
  4. mubah
  5. haram
  • meniakah hukumnya wajib
Di dalm (Q.S annur :32) "dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antar kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu dari laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin allah akan memampukan meraka dengan karunia-Nya. Dan allah mahaluas lagi maha mengetahiu". dan menikah itu hukumnya wajib apabila sudah mampu secara pinansail, dan beresiko mampu untuk masuk kedalam perjinahan.
  • pernikahan hukumnya sunah
sedangakan yang tidak  di wajibkan untuk menikah mereka yang sudah mampu, namun tidak merasa takut untuk melakukan perbutan zinah. mungkin karena usianya masih muda dan lingkungan yang baik dan kondusif. rosululah SAW. bersabda "menikahlah karena aku lomba dalam umat lain dalam jumlah umat". ( HR. ahmad dan di sahkan oleh ibnu hibbam)
  • pernikahan hukumnya makruh 
Orang yang tidak mempunyai penghasilan sama sekali, dan tidak sempurna untuk melakukan hubungan sexsual, hukumnya makruh untuk menikah, karena tidak akan bisa menyempurnakan kebuthuannya didalam pernikahan yang sudah dilakukanya. tetapi kalo calon istrinya rela menjadi tulang punggung kelurga, dan bisa mencukupi kebuthan selama berkelurga itu tidak apa-apa.
  • pernikahan hukumnya mubah 
orang yang brbeda posisi-tengah dan antara hal-hal yang mendorong keharusannya menikah dangan mencegahnya untuk tidak menikah itu hukumnya menjadi mubah atau boleh. tidak ada anjuran seseorang untuk menikah dan tidak ada juga larangan seseorang untuk tidak menikah. jadi hukum pernikahannya mubah.
  • pernikahan hukumnya harma
kenapa pernikahan juga bisa di sebut haram ada dua hal untuk seseorang menjadi haram untuk melakukan pernikahan
  • tidak bisa memberikan nafakah secar lahir dan baitin
  • dan tidak bisa melakukan hubungan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *