JENIS-JENIS RIBA
rukun jual brli Riba menunjukkan kepada suatu hal yang sifatnya lebih dari keadaan normal. Riba hampir sama dengan jual beli. Yang membedakan adalah pada riba tidak sesuai dengan aturan syara’ sehingga salah satu pihak ada yang dirugikan. Riba terbagi menjadi 4 jenis, yaitu riba fadl, riba nasi’ah, riba qardh dan riba yad. 1. Riba Fadl Riba ini merupakan tukar menukar barang yang sejenis. Tukar menukar akan menjadi riba apabila ukuran yang ditukar tidak sama dan ada syarat dari orang yang menukarkan. Contohnya menukarkan emas 10 kg dengan emas 12 kg. Supaya tukar menukar tidak menjadi riba, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu barang yang ditukarkan harus berjenis dan berukuran (volume dan berat) sama, dan serah terima barang pada saat melakukan penukaran barang. 2. Riba Nasi’ah Riba nasi’ah adalah bertambahnya harga barang yang dijual karena adanya tenggang waktu yang ditetapkan. Misalnya barang yang dibeli dengan tunai harganya rp. 50.000,00 tetapi jika diangsur selama dua bulan, maka harganya menjadi rp. 90.000,00, dan seterusnya. Namun, apabila pembeli memberikan lebihnya dari harga yang ditentukan, hal tersebut tidak termasuk riba, karena memberikan lebih atas kemauan sendiri/ ikhlas. 3. Riba Qardh Riba qardh yaitu akad pinjam meminjam dengan syarat harus memberikan tambahan dari pinjaman yang diberikan tergantung lama waktu yang diberikan. Misalnya meminjamkan uang rp.100.000,00 kepada orang lain, tetapi harus dibayar selama satu bulan dengan kelebihan rp. 2.000,00 per hari. Jadi kalau dihitung, meminjam rp. 100.000,00 dibayar dengan uang rp. 160.000,00. Si peminjam mendapatkan untung rp. 60.000,00 dari uang yang dipinjamkan kepada yang meminjam. 4. Riba Yad Riba yad adalah riba yang diakibatkan karena pembeli dan penjual melakukan akad jual beli lalu berpisah dari tempat akad sebelum serah terima barang yang diperjual belikan. Hal ini menjadi riba karena mungkin saja pembeli tidak mengetahui kondisi barang yang dibelinya. Ini bisa jadi menimbulkan penipuan sehingga pembeli dirugikan. Sudah menjadi kewajiban sebagai umat muslim supaya berhati-hati dalam melakukan jual beli atau pinjam meminjam. Jika hal tersebut tidak dilakukan sesuai dengan aturan Islam, maka bisa jadi hal tersebut menjadi riba yang mempunyai hukum haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *