HUKUM MENGGAMBAR
Seni merupakan luapan ekspresi seseorang. Banyak macam seni yang kita ketahui. Ada seni menggambar, melukis, menari, dll. Salah satu seni yang banyak dilakukan dari mulai anak kecil sampai dewasa adalah menggambar. Seni menggambar merupakan sebuah ekspresi dari pembuatnya. Kita dapat mengetahui seseorang sedih atau gembira dari gambar yang dibuat.  Namun ada bebrapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat gambar. Dalam menggambar, janganlah kita menggambar makhluk hidup. Karena ada beberapa penjelasan mengenai gambar makhluk hidup yang dibuat. hkm mnggambar Nabi saw pernah bersabda “sesungguhnya orang yang paling pedih azabnya di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah para penggambar”. Penggambar disini maksudnya adalah orang yang menggambar sesuatu yang menyerupai makhluk hidup. Ini menunjukkan bahwa menggambar sangatlah tidak boleh dilakukan. Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’, sesungguhnya Abdullah bin Umar mengabarkan kepadanya kalau Rasulullah saw pernah bersabda, “Sesungguhnya kelak pada hari kiamat, orang-orang yang membuat gambar akan diazab. Akan dikatakan kepada mereka, hidupkanlah apa yang telah kalian gambar itu!”. Keterangan ini menjelaskan bahwa ketika menggamba, di akhirat nanti Allah akan menyuruh para penggambar tersebut untuk menghidupkan atau memberikan nyawa terhadap apa yang digambarnya. Hal tersebut jelas tidak mungkin dilakukan oleh manusia. karena yang dapat memberikan nyawa hanyalah Allah swt. Gambar yang dipajang di rumah juga akan membuat para malaikat enggan untuk memasuki rumah tersebut. Malaikat yang selalu masuk rumah adalah malaikat pembawa rahmat dan memohonkan ampunan untuk hambaNya. Rasulullah saw pernah bersabda “Sesungguhnya rumah yang ada gambarnya itu tidak akan dimasuki oleh malaikat”. Sungguh rugi orang yang rumahnya tidak pernah didatangi malaikat karena ada gambar. Gambar yang hukumnya haram adalah gambar yang menyerupai makhluk hidup (hewan, manusia dan boneka). Adapun gambar yang bukan makhluk hidup seperti pohon atau benda mati boleh-boleh saja untuk digambar. Alasan dilarangnya menggambar yang menyerupai makhluk hidup adalah karena termasuk perbuatan maksiat dan menyerupai ciptaan Allah swt. Bahkan sebagian gambar tersebut ada yang dijadikan sembahan bagi orang-orang tertentu. Untuk foto yang dicetak bukanlah termasuk dalam gambar yang diharamkan, karena foto merupakan bayangan dari gambar, orang/ benda yang asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *