Ketika seseorang buang air besar setelah itu akan melakukan shalat. Apakah shalat yang dilakukannya sah? Tentu jawabannya tidak. Contoh dari seseorang membuang air besar dinamakan dengan hadas. Hadas adalah suatu hal yang dapat menghalangi seseorang untuk beribadah sehingga seseorang yang melakukan ibadah tanpa bersuci terlebih dahulu ibadahnya menjadi tidak sah. Hadas terdiri dari dua bagian yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Hadas kecil adalah hadas yang penyebabnya bisa berasal dari sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, yang dapat berupa cairan, zat padat atau gas. Hilang akal seperti mabuk atau tidur, meskipun hilang akalnya terjadi sebentar. Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan sudah baligh. Telapak tangan yang bersentuhan langsung dengan kemaluan sendiri atau pun orang lain.
Sedangkan hadas besar dapat disebabkan oleh persetubuhan. Hal ini sebgaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim yang artinya “Apabila terjadi pertemuan dua persunatan, maka sungguh diwajibkan mandi, sekalipun tidak keluar mani”. Sebab yang selanjutnya adalah keluar air mani. Keluar air mani karena mimpi atau karena sebab lain. Ketiga adalah pendarahan yang terjadi pada wanita. Wanita biasanya mengalami pendarahan berupa darah haid, darah nifas, darah wiladah dan darah istihadah (darah penyakit).
Untuk mensucikan diri dari hadas kecil dapat dilakukan dengan cara berwudhu. Wudhu adalah memebrsihkan anggota badan dari hadas kecil sebagaimana keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampaiu kedua mata akai …..”.
Sedangkan untuk bersuci dari hadas besar dapat dilakukan dengan cara mandi besar atau mandi wajib. Mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadas besar.
Cara bersuci yang selanjutnya adalah tayamum. Tayamum adalah pengganti dari wudhu dan mandi wajib. Tayamum dilakukan jika orang yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau ketika tidak ada air.