Macam-macan pernikahan yang dilarang oleh agama islam, yaitu:
A. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah, nikah yang hanya mempunyai niat untuk bersenang-senang dan dalam jangka waktu tertentu
Nikah mut’ah pada awalnya diperbolehkan oleh Rasulallah saw. Pada saat terjadinya peperangan yang banyak menyita waktu panjang. Sehingga para suami meninggalkan para istri dalam jangka waktu yang lama, ini dimaksudkan untuk menghindari para sahabat dari perbuatan zinah.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang oleh Rasulallah, karena di khawatirkan ada unsure pelecehan terhadap kaum perempuan dan tidak sesuai dengan tujuan dari pernikahan, yaitu membentuk keluarga yang bahagia, melestarikan keturunan, dan lain-lain
B. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan pada janji atau penukaran kesepakatan. Seperti menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing. Nikah syighar adalah nikah yang dilakukan dalam adat jahiliyah, untuk itu pernikahan tersebut dilarang oleh agama islam.
C. Nikah Muhallil
Nikah muhallil
Nikah muhallil yaitu suatu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh mantan suaminya, dengan tujuan mantan suaminya yang sudah menalak bisa menikahi lagi perempuan (mantan istrinya) setelah dicerai oleh suaminya yang baru.
Nikah muhallil dilarang oleh agam islam, bahkan Rasulallah melaknat orang yang berbuat seperti ini. Dalam sebuah hadits Rasulallah saw bersabda: “Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: “Telah bersabda Rasulallah saw: “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kambing jantan yang dipinjam”? Para sahabat menjawab: “Mau hai Rasulallah”. Nabi bersabda: “Yaitu muhallil. Allah meklaknat muhallil dan muhalial lahu.” (HR. Ibn Majah).
D. Pernikahan Silang
Pernikahan silang adalah pernikahan yang dilakukan antara laki-laki- dan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan. Ada 2 macam pernikahan seperti ini, yaitu:
1. laki-laki mukmin yang menikahi perempuan yang musyrik ( non mukmin)
2. perempuan mukmin yang menikah dengan laki-laki yang musyrik (non mukmin)
E. Pernikahan Khadam
Pernikahan kadam artinya gunduk atau piaraan, seperti laki-laki yang menjadikan wanita sebagai gundik ataupun sebaliknya.pernikahan seperti ini terjadi pada mesa jahiliah, tapi pada masa sekarang juga masih banyak orang yang melakukan pernikahan seperti ini, contohnya kumpul kebo,
F. Menikahi perempuan yang berzina
Allah berfirman: “Laki-laki yang berzina tidak menikahi kecuali salah dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, yang demikian itu diharamkan atas orang –orang mukmin. (QS. Al-Nur. 24:3)