Hukum-hukum islam (Fiqih)
Tujuan Hukum-hukum dalam Islam adalah untuk membina masyarakat yang penuh kasih sayang, saling menghormati, dan terlaksananya keadilan dimana-mana. Tujuan Hukum Islam itu adalah untuk kebaikan di dunia, yang meliputi seluruh segi aspek kehidupan, itu berarti untuk kebaikan akherat juga. Artinya seluruh kehidupan manusia diridhoi oleh allah swt. Hukum-hukum islam dalam ilmu fiqih yang meliputi pada kegiatan ibadah kita kepada allah swt itu ada lima macam yaitu: 1.Wajib Depinisi atau pengertian wajib secara bahasa adalah sesuatu perintah yang apa bila di kerjakan mendapat pahala dari Allah swt, dan apabila ditinggalkan ia akan mendapatan siksaan dari Allah swt. Seperti kewajiban puasa shalat dan lain-lain. 2.Sunnat Depinisi atau pengertian Sunnat secara bahasa adalah sesuatu perintah yang apa bila di kerjakan mendapat pahala dari Allah swt, dan apabila ditinggalkan ia tidak akan mendapatan apa-apa dari Allah swt. Seperti shalat sunnat, puasa sunnat, dan sebagainya. 3.Makruh Depinisi atau pengertian Makruh secara bahasa adalah sesuatu Larangan yang apa bila di kerjakan tidak mendapat apa-apa dari Allah swt, dan apabila ditinggalkan ia akan mendapatan pahala dari Allah swt. Seperti makan yang berbau, seperti pete, bersuci dengan menggunakan air hangat atau panas. Dan lain-lain. 4.Haram Depinisi atau pengertian Haram secara bahasa adalah sesuatu Larangan yang apa bila di kerjakan mendapat Siksaan dari Allah swt, dan apabila ditinggalkan ia akan mendapatan Pahala dari Allah swt. Seperti. Minum arak, berjinnah, dan lain sebagainya. 5.Mubah atau wenang Depinisi atau pengertian mubah secara bahasa adalah sesuatu perintah yang apa bila di kerjakan tidak mendapat Apa-apa dari Allah swt, dan apabila ditinggalkan ia tidak akan mendapatan apa-apa dari Allah swt. Seperti makan minum dsb. Agama Islam terdiri atas beberapa prinsip yang mengatur kehidupan umat manusia, baik itu yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan tuhan, Oleh karena itu ia meliputi berbagai aspek segi kehidupan, salah satu segi yang diberikan oleh islam adalah Hukum dan Aturan-aturan tadi... semoga bermanfaat...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *