KORUPSI
SIII Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corrumpere yang berarti busuk,rusak,memutar balik dan menyogok. Sedangkan menurut kamus besar Indonesia korupsi artinya buruk,rusak,busuk,suka memakai barang yang di percayakan kepadanya , korupsi artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan kalau kuta pandang dari sudut pandang hokum, korupsi mencakup unsur-unsur 1.Melanggal hukum yamg berlaku, 2.Menyalahgunakan wewenang 3.Merugikan Negara 4.memperkaya pribadi atau diri sen diri Korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji di mata  hukum dunia dan agama. Seorang manusia di berikan hawa nafsu di setiap dirinya, sebagian orang tidak bisa mengendalikan hawa nafsu itu sendiri, karna sifat manusia itu tidak puas sehingga dalam hal ini mereka sampai melakukan  tindak korupsi, jika hal ini terus di biasakaan akan melekat dan menjadi adat yang buruk. SII SI Adapun cirri-ciri orang korupsi adalah sebagai beriku; 1.Melibatkan lebih dari  satu orang 2.Korupsi bisa juga berbentuk menerima sogokan,salam temple,uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai ataupun barang 3.Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya. 4.Setiap tindsakan korupsi mengandung penipuan. Bukan hanya badan pablik yang melakukan tindakan korupsi, hal seperti ini juga terjadi di kalangan masyarakat, meskipun kecil bentuknya, korupsi tetaplah korupsi. Adapun penyebab terjadinya tindakan korupsi adalah sebagai berikut; 1.Ketentuan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas 2.Lemahnya penegak hukum 3.Birokrasi yang rumit 4.Adanya peluang 5.Desakan kebutuhan ekonomi 6.Keteladanan buruk yang di berikan oleh para pemimpin. 7.Lingkungan 8.dan yang paling utama adalah iman yang lemahkan Jika tindak korupsi tetap merajalela, hal ini jelas merugikan diri sendiri dan orang lain, termasuk masyarakat dan Negara juga turut di rugikan , sampai kapan tindakan korupsi ini terus merajalela , di harapkan penegak hukum bisa lebih tegas dalam menangani masalah yang sedang terjadi di Negara ini. Agar negara ini bisa bangkit kembali untuk memperbaiki kerusakannya dalam segala jenis bidang Dengan adanya instrume hukum dan lembaga-lembaga anti korupsi, di harapkan upaya pemberantasan  korupsi di Indonesia bisa berjalan denga baik, apalagi jika di dorong oleh partisipasi aktif dari masyarakat. Karena salah satu hal yang dapat merusak bangsa ini adalah korupsi. Denan di tegaskannya badan hukum untuk pemberantasan korupsi, mudah-mudahan korupsi di negara ini bisa berangsur menghilang, dan negara akan lebih membaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *