Sertifikasi Guru Honorer

adanya sertifikasi ke profesionalan guru mulai dari guru TK,SD,SMP,SMA sampai perguruan tinggi baik itu di sekolah negri maupun swasta secara tidaka langsung menyebabkan guru-guru berusaha keras agar dirinya memenuhi kriteria yang di tentukan oleh pemerintah yaitu selain harus memenuhi ketentuan lamanya mengabdi, juga harus sudah memilii izasah S1 dan harus memenuhi syarat jam mengajar 24 jam.

mungkin untuk sebagian besar guru yang sudah pns hal tersebut: bukanlah merupakan hal yang sulit untuk dapat memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah . Bagi sebagian kecil lainya mungkin saja ada yan memenuhi berbagai kendala. dan kendala tersebut pastinya bermacam-macam.

akan tetapi untuk hamapir semua guru honorer, 3 hal tersebut merupakan syarat yang berat terutanma syarat harus memenuhi jam pelajaran.

saya membuat artikel ini, karena saya sendiri adalah seorang guru honorer di SD.saya lulusan PGSD salah satu perguruan tinggi negri di kota bandung. saya lulus pada akhir 2004. saya mulai mengajar di awal tahun 2005. Saya melamar ke berbagai SD .Tanpa ada rekomondasi dari siapapun. Pada akhirnya saya melamar di sebuah SD kebetulan pada saat itu ada guru kelas 2 yang pindah dan saya diterima untuk menggantikanya. Dan saya diterima sebagi tenaga pengajar mata pelajaran SBK.Dan saya mengajar dari kelas 1 hingga kelas 6. kalau memang tuntutan awal dari pemerintah bahwa sertifikasi itu harus ber izasah S1 ,mungkin untuk orang yang berduit ya mudah-mudah saja. tinggal kuliah, akan tetapi untuk sebagian besar honorer terutama yang sudah berkeluarga dengan latar belakang bukan orang yang berada pastilah dirasa sangat sulit . jangan kanbuat kuliah . buat makan saja kembang kempis.kalaupun ada bantuan dana untuk kuliah dari pemerintah, tetapi untuk uang makan, transportasi, dan sebagainya tidak ada yang menjamin apalagi gaji honorer bergantung dari dana BOS yang keluarnya sangat tidak menentu.

Untuk lamanya mengajar pemerintah, mensyaratkan untuk yang ingin sertifikasi harus minimal 5 tahun mengajar. Akan tetapi pada pelaksanaanya dilpangan banyak di temukan kecurangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *