Di masyarakat kita sering terjadi salah pemahaman mengenai hibah. Apakah arti dan ketentuannya? pengertian hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah artinya pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pengertian lain hibah bermakna memberikan sesuatu dengan tidak ada imbalannya, dan pemberian tersebut dilakukan ketika pemberinya masih hidup.
Contohnya seorang muslim yang menghibahkan kepada saudaranya sebuah kendaraan, makanan dan sebagainya. Hukum pelaksanaan hibah yaitu sunah karena merupakan perbuatan baik bagi sesama, sehingga dianjurkan untuk dikerjakan. Firman Allah Swt, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali –Imran:92)
Ketika seseorang melakukan hibah ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan, diantaranya:
- Jika hibah diberikan kepada salah satu dari anak kita, maka disunahkan juga untuk memberi kepada anak kita yang lainnya dengan jumlah dan besar yang sama. Hal ini selain untuk menghindari kecemburuan antar anak juga sebagai bentuk keadilan orang tua kepada anak-anaknya, jangan samapai ada anak yang diistimewakan atau dianaktirikan.
- Haram hukumnya menarik kembali hibah yang sudah kita berikan kepada orang lain. Dengan kita menarik hibah yang sudah diberikan ini dapat mengakibatkan permusuhan dan kekecewaan bagi yang menerimanya. Dalam suatu hadits Rasulullah Saw bersabda,”Orang yang mencabut kembali hibahnya tak ubahnya seperti seekor anjing yang menjilat kembali muntahannya”. (Mutafaq ‘Alaih)
- Adanya sigat (ijab dan kabul. Tidak hanya dalam pernikahan maka dalam memberikan hibah pun harus ada ijab kabulnya. Perkataan ijab seperti, “Aku berikan barang ini kepada engkau “, atau ucapan kabul seperti, “Aku terima barang ini “.
- Adanya barang yang dihibahkan, syarat dari barang hibah ini barang tersebut boleh dijual atau halal untuk digunakan oleh penerimanya
- Hibah dengan maksud mendapat imbalan, maka hukumnya makruh. Contohnya seperti ketika kita memberi hibah kepada orang lain dan ada maksud ia bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari pada apa yang kita berikan kepada orang yang kita beri hibah tersebut.