Ketidakadilan masih merajalela, para kaum miskin selalu dihantui dengan ketidakadilan ketika mereka tersangkut kasus hukum, sampai sekarang mereka masih selalu menjadi korban dari semua anggapan yang dihubungkan dengan mereka.
Keadaan kaum miskin sangatlah ironi, mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika mereka terjerat kasus hukum. Banyak dari mereka ketika berada dalam posisi benar tetapi mereka malah menjadi tersangka atau mereka dianggap salah karena mereka kalah dalam soal pengacara.
Untuk menyelesaikan suatu kasus hukum haruslah menggunakan seorang pengacara. Untuk para kaum miskin jangankan memiliki seorang pengacara, untuk makan hari esok pun kaum miskin masih kesusahan. Makanya para kaum miskin selallu kalah dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Sangatlah sungguh sangat ironi para kaum miskin diperlakukan di negara kita tercinta ini, mereka itu sudah jatuh ditambah ketimpa tangga.
Para kaum miskin sampai saat ini selalu mengharapkan bantuan dari para pengacara yang senantiasa membantu mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum tertentu yang mana para pengacara itu siap untuk tidak di bayar atau bisa dikatakan bahwa kaum miskin mengharapkan ada pengacara yang hatinya tersentuh membantu mereka tanpa imbalan bayaran (untuk tidak dibayar).
Sampai saat ini sudah ada beberapa pengacara yang muncul di media yang membantu para kaum miskin dalam menyelesaikan kasusnya, tapi semua itu masih sangat minim.
Dari berita yang saya dapatkan, pada tahun 2012 ada 917 pengaduan dengan 28.593 pencari keadilan yang melapor ke LBH Jakarta. Tapi, kasus kaum miskin yang telah terselesaikan oleh para pengacara yang tanpa imbalan (tidak dibayar) itu hanya 30% pengaduan yang sudah terselesaikan (yang mampu ditangani para pengacara) dikarenakan keterbatasan dana dan sumber daya.
Memang sangatlah kecil angka 30%, tapi kita tidak boleh menutup mata sebelah ketika ada beberapa pengacara yang sudah bisa membuka hatinya, yang tersentuh hatinya untuk membantu para pencari keadilan di mata hukum.
Semoga saja dengan dimulainya para cendekiawan pemecahan masalah hukum yang tadinya 30% lambat laun bisa bertambah dan bisa menyelesaikan lebih banyak lagi kasus hukum yang menjerat kaum tertindas.
Melihat kasus yang marak terjadi (keadilan belum tegak sepenuhya) memang sangat disayangkan dan sangatlah ironi keadaan tersebut terjadi di negara kita yang sudah sepatutnya keadilan sudah tegak sepenuhnya. Tapi sayang sangatlah disayangkan itu yang harus kita hadapi sekarang.
Sudah saatnya kita semua membuka mata hati kita untuk bergerak menegakkan hukum yang adil seutuhnya, kalupun kita tidak bisa seperti itu minimal kita memberikan dukungan kepada mereka para pejuang yang menyuarakan dan bergerak untuk menegakkan keadilan yang seutuhnya.