Jual beli merupakan hal yang mubah (boleh) dilakukan. Namun ada beberapa jual beli yang diharamkan dalam Islam. Jual beli tersebut adalah sebagai berikut.
- Menjual barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar.
- Membeli barang dengan maksud mengacaukan harga pasar. Jika hal ini dilakukan akan menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak khususnya para penjual. Ada beberapa hal yang akan terjadi bila hal ini dilakukan, yaitu harga barang menjadi jatuh, ini merupakan kerugian yang akan dialami oleh penjual. Dan melambungnya harga barang, jika barang menjadi mahal, maka para konsumen akan merasakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Menjual buah-buahan yang belum waktunya untuk dikonsumsi. Misalnya buah-buahan yang belum masak.
- Jual beli barang hasil curian. Barang curian merupakan barang yang haram, karena barang yang diperolehnya juga di dapat dari hasil mencuri yang merupakan perbuatan yang haram.
- Jual beli barang yang najis. Allah memerintahkan melakukan jual beli yang halal. Jika barang yang dijual atau dibeli adalah barang yang najis dan haram seperti bangkai, darah, daging babi, maka jual belinya menjadi haram dilakukan.
- Jual beli pada hari Jumat karena dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan orang yang sedang shalat Jumat.
- Membeli barang untuk ditimbun dengan tujuan supaya apabila barang di penjual lain habis, barang tersebut akan dijual dengan harga yang sangat mahal sehingga memperoleh keuntungan yang besar. Orang yang melakukan hal ini merupakan orang yang durhaka, karena dapat membuat madharat pada masyarakat.
- Membeli barang yang penjualnya tidak tahu harga umum di pasaran. Hal ini dapat menyebabkan pedagang lain merugi.
- Membeli dan menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain. Hal ini dapat menimbulkan rasa kecewa bagi orang yang masih menawarnya.
- Jual beli dengan menipu. Menipu adalah perbuatan yang dilarang oleh siapapun dan oleh agama apapun. Dengan cara menipu orang lain akan dirugikan. Contohnya mengurangi timbangan kepada yang membeli
- Jual beli alat-alat untuk maksiat. Misalnya jual beli racun untuk membunuh orang atau untuk me membunuh hewan