Alkohol atau minuman keras merupakan suatu narkoba yang termasuk dalam zat adiktif lainnya. Minuman keras (miras) sudah terkenal di beberapa negara. Di Negara lain mengkonsumsi miras atau arak diperbolehkan. Di negara Indonesia, mengkonsumsi miras dilarang, terutama untuk orang yang beragama Islam, miras merupakan suatu hal yang haram. Miras membuat tubuh menjadi hangat, dan dapat digunakan sebagai obat untuk menurunkan panas dengan cara dikompres untuk menyerap panas berlebih yang ada di dalam tubuh. Jika alkohol dikonsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan rusaknya organ yang ada di dalam tubuh. Dapat menyerang bagian tubuh seperti otak dan jantung.
Sebagian orang beranggapan bahwa meminum miras dapat menyebabkan meningkatnya meningkatkan suhu tubuh, tubuh menjadi hangat dan segar. Padahal hal tersebut berlangsung hanya sementara. Setelah efek dari alkohol hilang, maka yang akan dirasakan adalah rasa dingin pada tubuh. Mengkonsumsi miras juga dapat membuat peminumnya menjadi mabuk. Mabuk adalah suatu keadaan dimana kesadaran seseorang menurun, bicaranya melantur, dan perilakunya tidak dapat dikendalikan.
Penyalahgunaan alkohol oleh sebagian orang terutama di kalangan tertentu biasanya menimbulkan berbagai macam kerusakan dan kerusuhan. Pihak keamanan juga terkadang sulit untuk menertibkan pelaku tidakan ini. Keamanan dan kenyamanan masyarakat akan terganggu apabila ada sekelompok orang yang selalu meminum minuman keras. Selain membuat tidak nyaman, masyarakat juga akan ditakutkan dengan akibat dari orang yang mengkonsumsi miras. Orang pemabuk biasanya tidak takut dengan hal apapun, tindakan kejahatanpun biasanya diawali dengan minum miras, supaya mereka lebih berani dalam melakukan tindakan kejahatannya.
Nama lain dari alkohol adalah ethanol. Selain dikonsumsi penggunaan alkohol juga biasa digunakan dalam dunia medis dan dunia kecantikan. Tentunya alkohol yang dikonsumsi dan alkohol yang digunakan untuk kecantikan sangatlah berbeda bahannya. Banyak yang beranggapan bahwa parfum yang menggunakan alkohol tidak boleh digunakan. Padahal alkohol yang digunakan untuk bahan kecantikan adalah ethanol. Kadar yang dikandung antara alkohol dan ethanol juga berbeda. Jadi penggunaan parfum yang beralkohol tidaklah apa-apa.
Aturan dan hukuman untuk pengguna miras sudah diberlakukan. Namun masih banyak orang dan pedagang yang menjual dan mengkonsumsi miras secara sembunyi-sembunyi. Diharapkan pemerintah melakukan razia terhadap para pedagang minuman, karena biasanya miras disembunyikan diantara minuman yang diperbolehkan dijual.