Secara bahasa etimologi, nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan dan bersenggama. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri. Adapun yang mengatakan suatu perjanjian atau akad (ijab dan qabul) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan badiniyah. Ijab adalah penyerahan dari wali perempuan atau wakilnya dengan kata-kata yang ditentukan oleh syara. Qabul adalah suatu pernyataan atau penerimaan dari pihak laki-laki terhadap pernyataan yang dikatakan wali perempuan.
HUKUM PERNIKAHAN
Menurut Jumhur Ulama, hukum pernikahan ada lima, yaitu sunnah, boleh, wajib, makruh dan haram.
1. Sunnah
Firman Allah SWT: “Nikahkanlah orang-orang yang menyendiri di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, mereka dijadikan kaya oleh Allah dengan karunia-nya. Allah maha luas karunia-nya dan maha mengetahui” (QS. An-Nur. 32)
2. Mubah
Untuk orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah, hukum menikah menjadi boleh, alasan ini dikarenakan umumnya ayat dan hadits yang menganjurkan untuk menikah.
3. Wajib
Orang yang secara jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, dan secara rohaniyah sudah matang dan dewasa serta memiliki biaya untuk melangsungkan pernikahan dan juga menghidupi keluarganya, maka hukum menikah menjadi wajib. Jika tidak segera menikah, ditakutkan jatuh pada perbuatan yang tidak diinginkan.
4. Makruh
Jika seorang laki-laki yang secara jasmaniah sudah terlihat layak untuk menikah, dan juga secara rohaniahnya sudah matang dan dewasa,, tetapi dia belum mempunyai biaya untuk melangsungkan pernikahan dan belum mempunyai bekal untuk menghidupi keluarganya, maka hukum menikah menjadi makruh. Orang yang seperti ini dianjurkan untuk menunda dulu pernikahannya dan harus bisa mengendalikan nafsunya dengan cara berpuasa. Karena jika dilangsungkan pernikahan untuk orang seperti ini, maka akan mengakibatkan kesengsaraan untuk dirinya, istri, dan juga anak-anaknya.
5.Haram
Jika tujuan laki-laki dengan menikahi seorang perempuan hanya untuk menyakitinya dan mempermainkannya, maka hukum menikah untuk orang yang seperti ini adalah Haram. Pernikahan ini sah menurut syari’at jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Akan tetapi sangat berdosa dihadapan Allah karena bertujuan buruk.