Asuransi Mobil All Risk - Kesadaran masyarakat akan resiko kecelakaan di jalan raya terbilang cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pengguna asuransi mobil di Indonesia. Kecelakaan jalan raya dapat terjadi pada jalan-jalan yang ramai dan tidak memiliki pengaturan jalan yang baik. Karena tidak ingin terjadi kecelakaan dan kerusakan pada mobil yang mereka kendarai, para pemilik mobil memutuskan untuk mengasuransikan mobil yang mereka miliki. Asuransi Mobil All Risk dan asuransi Total Loss Only atau TLO merupakan jenis asuransi mobil yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang tidak terlalu paham akan kedua asuransi mobil tersebut, simak penjelasan kedua asuransi tersebut yang telah dirangkum oleh Autocilin di bawah ini.
Asuransi TLO dapat diklaim jika mobil mengalami kerusakan hingga 75 % atau mengalami kehilangan yang diakibatkan oleh pencurian atau perampasan. Jika mobil mengalami kerusakan kurang dari 75 %, klaim atas asuransi mobil tersebut tidak dapat dilakukan. Besar patokan dari 75 % tersebut dapat dilihat dari keadaan mobil yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Meskipun begitu, premi untuk asuransi TLO dibilang cukup rendah jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk. Asuransi all risk dikenal juga sebagai asuransi comprehensive. Asuransi tersebut dapat diklaimkan untuk segala jenis kerusakan pada mobil. Kerusakan ringan hingga berat dapat diklaimkan pada asuransi all risk. Jika mobil mengalami lecet, asuransi akan membayar atas kondisi mobil yang lecet tersebut. Untuk pembiayaan premi asuransi all risk, pembiayaan asuransi tersebut terbilang cukup mahal.
Dari perbandingan di antara asuransi mobil all risk dengan asuransi TLO, pemilik mobil dapat menentukan jenis asuransi mana yang sesuai dengan mobil yang mereka miliki. Jika mobil yang dimiliki memiliki harga beli yang tinggi, asuransi all risk merupakan pilihan terbaik guna menjaga kondisi mobil sehingga pemilik tidak merasa dirugikan akibat kerusakan pada mobil mahal tersebut. Pemilihan asuransi mobil tersebut dapat pula disesuaikan dengan kemampuan pemilik mobil dalam melakukan pembiayaan premi asuransi atas mobil tersebut.