Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Berbeda dengan asuransi konvensional dimana pengelolaan risiko peserta asuransi dilakukan berdasarkan sistem transfer of risk, pengelolaan risiko di dalam asuransi syariah berdasar kepada prinsip Sharing of Risk.
Dengan kata lain, jika dalam asuransi konvensional risiko peserta dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi maka dalam asuransi syariah risiko peserta ditanggung antar peserta asuransi.
Dari informasi diatas perlu kita pahami bahwa peserta bertabarru’ kepada sesama peserta, dan bukan bertabarru’ kepada perusahaan asuransi, untuk saling memikul risiko bila salah satu atau lebih tertimpa musibah.
Perusahaan asuransi dalam melaksanakan kegiatan asuransi syariah hanya berperan sebagai pemegang amanah atau wakil untuk mengelola risiko peserta asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi sama sekali tidak berhak untuk mengambil dana tabarru’ peserta, selain ujrah yang telah disepakati antara peserta dengan perusahaan asuransi.
Meskipun pengetahuan dasar masyarakat awam mengenai hadirnya produk dan layanan asuransi berbasis syariah sudah cukup baik, namun tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa asuransi syariah hanya diperuntukkan bagi peserta yang beragama Islam.
Anggapan ini yang harus perlahan-lahan kita ubah, karena sebenarnya asuransi syariah memiliki nilai-nilai yang universal yakni solidaritas, transparansi dan konsisten sebagai mana ajaran Islam yang meruapakan rahmat untuk seluruh alam.