Kekhusyuan dalam shalat dapat diperoleh dengan berbagai cara, baik dengan bacaan Al-Qur’an yang baik, membersihkan segala kotoran dan najis, baik tempat maupun pakaian dan lain sebagainya. Tentunya hal tersebut tadi sedikit banyak membawa kekhusyuan kita dalam beribadah. Satu hal lain lagi yang dapat diperoleh dengan kekhusyuan yaitu dengan membaca mushaf Al-Qur’an ketika shalat, ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an atau supaya shalatnya lebih khusyu. Lalu bagaimanakah hukum shalat seperti itu? Apakah boleh walaupun dengan tujuan yang baik.
Kasus seorang imam yang memimpin shalatnya dengan membaca mushaf Al-Qur’an, para ulama masih berbeda pendapat, sebagian membolehkan dan sebagian lagi menolaknya. Ulama seperti Al-Kasani menyebutkan “Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut imam Abu hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad Asy-Syaibani, shalatnya sah namun makruh. Kemudian Imam Asy-Syafi’i berpendapat ‘tidak makruh’(Bada’i ash-Shana’i.
1:236). Alasannya. Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik, melihat mushaf dan lain-lain, mengakibatkan gerakan yang terlalu banyak sehingga shalatnya menjadi rusak. Kedua, orang shalat sambil membaca mushaf seolah-olah dia membaca teks. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana ia belajar dari teks yang lain. Sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara itu ulama yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca mushaf tidak batal, ini beralasan kepada sebuah hadits “ bahwa mantan budak Siti Aisyah, yang bernama Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.” Dalam pengertian lain melihat mushaf termasuk ibadah, dan menggabungkan ibadah dengan ibadah yang lain tidak menyebabkan batal, hanya saja perkara ini dimakruhkan karena menyerupai ahli kitab yang ibadahnya (shalatnya) sambil membaca kitabnya.
Sementara itu imam Syafi’i berpendapat bahwa hal seperti itu bukan menyerupai ahli kitab karena seperti halnya makan. Kita pun makan apa yang mereka makan dan itu bukanlah meniru kebiasaan dari ahli kitab. Kesimpulan yang dapat kita ambil ketika ada shalat yang membaca mushaf ini diperbolehkan jika dibutuhkan misal jika shalat malam ketika ramadhan. Tetapi membaca dengan cara dihafal ini lebih utama.