Dalam ajaran agama Islam, ketika kelahiran seorang bayi baik laki-laki maupun perempuan maka disunahkan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan aqiqah. Berdasarkan hadits nabi Muhammad Saw. “Dari Samurah, bahwa Nabi Saw bersabda, tiap-tiap anak yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya, yang di sembelih pada hari ke tujuh (dari kelahirannya), di cukur rambut dan di beri nama” (HR. Ahmad).
Dari pengertian hadits di atas dapat dikemukakan tentang sunahnya aqiqah, dicukur rambutnya dan di beri nama yang baik bagi bayi yang baru lahir. Semua ini merupakan syariat yang baik sebagai rasa syukur dan bukti ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Lalu ada pertanyaan bagaimana jika dalam pelaksanaan aqiqah disatukan dengan ibadah qurban? Apakah hal ini diperbolehkan karena hal seperti ini sering di temukan di sebagian masyarakat kita.
Jika seorang muslim melaksanakan ibadah aqiqah tetapi dalam pelaksanaannya disatukan dengan ibadah qurban maka hal ini boleh dilakukan asalkan dalam peniatan orang yang aqiqah tetap dengan niat aqiqah bukan dengan niat qurban. Dan untuk pembagian dagingnya boleh disatukan dengan daging qurban. Walau pun dalam keutamaannya lebih utama dipisah dari pada disatukan, baik itu ketika menyembelih maupun ketika pembagian dagingnya. Lalu untuk sunah daging yang masak dibagikan secara mentah dalam qurban hal ini tidak mengapa. Karena pembagian daging yang masak hukumnya sunah atau lebih baik. Hal ini tidak membatalkan ibadah aqiqah yang daginggnya dibagikan secara mentah.
Dalam ibadah aqiqah dan qurban keduanya sama –sama menyembelih binatang yang disyariatkan dalam Islam. Namun terdapat perbedaan diantara keduanya dalam hal pelaksanaannya, diantaranya:
- Dalam waktu pelaksanaannya ibadah qurban terkait dengan datangnya hari raya idul Adha sedangkan dalam aqiqah ini terkait kepada kelahiran seorang anak
- Pembagian daging qurban dibagikan secara mentah sedangkan dalam aqiqah disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu.
- Hukum menyembelih daging qurban sunah muakad bagi setiap orang yang dewasa, dan bisa dilakukan setiap tahun jika mampu, sedangkan untuk aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua yang mampu dan dilaksanakan sekali seumur hidup.