Orang yang berdoa dengan menggunakan tawassul hukumnya boleh saja, selama tawassul yang ia gunakan sesuai dengan apa yang menjadi aturan syari’at. Orang yang berdoa dengan memakai perantaraan seseorang, misalnya orang shaleh yang telah meninggal dunia haruslah hati-hati dalam berdoanya. Karena hal ini ditakutkan ada penyimpangan tujuan yang dari doa tersebut.
Jika seseorang berdoa dengan tawassul lalu dia meyakini bahwa doanya terkabul hanya jika memakai tawassul tersebut, maka ini bisa masuk kepada musrik, karena ada unsur kepercayaan lain selain Allah. Sehingga ada beberapa ulama yang melarang dalam berdoa menggunakan tawassul seperti kepada orang-orang shaleh yang sudah meninggal. Hal ini karena ditakutkan tujuan doa sebenarnya kepada Allah menjadi keselain Allah.
Diantara yang termasuk kepada tawassul yang dilarang diantaranya:
- Tawassul yang dalam doanya menggunakan perantaraan orang-orang yang sudah meninggal, walau pun orang tersebut adalah orang yang shaleh. Karena ketika orang shaleh meninggal bukan kewajiban bagi mereka bagi mereka untuk mendoakan kita, karena belum tentu mereka pun di alam kubur ada dalam ridha-Nya Allah. Tetapi sebaliknya seharusnya mereka mendapat kiriman doa dari kita yang masih hidup.
- Tawassul kepada benda-benda mati, hal seperti ini jelas dilarang karena seolah-olah meminta kepada benda tersebut bukan kepada Allah, apalagi yang dijadikan perantara adalah benda mati yang tidak bisa memberikan manfaat sedikit pun. Dan ini termasuk kepada tawassul mamn’u yang dilarang.