Berniat untuk membeli apartemen di daerah Tangerang? Ketahui beberapa persyaratan jual beli yang harus Anda persiapkan berikut ini. Berbicara tentang rumah susun atau bahasa modern-nya apartemen di Tangerang, tentu kita tidak asing dengan salah satu apartemen yang terkenal mewah dan lengkap yaitu apartemen di Alam Sutera Tangerang.
Tahukah Anda, karena terlalu populernya apartemen ini tidak heran jika banyak orang yang tertarik untuk membeli satu unit apartemen yang ada di sana. Nah, umumnya dalam proses jual beli apartemen membutuhkan beberapa persyaratan agar proses tersebut dinyatakan sah. Proses jual beli apartemen sendiri sebenarnya hampir sana dengan jual beli rumah. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan?
4 Persyaratan dalam Jual Beli Apartemen di Alam Sutera Tangerang
Surat Perjanjian Jual Beli
Persyaratan pertama yang biasanya dibutuhkan dalam proses jual beli apartemen yaitu membuat pernyataan perjanjian jual beli. Salah satu syarat dalam proses jual beli apartemen yakni adanya perjanjian antara kedua pihak yang melakukan transaksi (penjual dan pembeli) yang biasa dikenal dengan istilah PPJB.
Surat PPJB yang dimaksud harus disertai dengan bukti hitam di atas putih diperkuat dengan bukti materai dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Selanjutnya surat perjanjian tersebut harus disahkan oleh notaris. Isi dari surat PPJB tersebut yaitu berupa kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dibuktikan dengan adanya tanda jadi.
Pembayaran Booking
Persyaratan selanjutnya saat Anda ingin melakukan proses jual beli apartemen di Alam Sutera yaitu melakukan pembayaran booking atau DP. Hampir sama dengan membeli rumah, ketika Anda akan membeli satu unit apartemen maka wajib untuk melakukan pembayaran booking terlebih dahulu.
Tujuan utama persyaratan ini yaitu untuk menetapkan unit yang Anda inginkan tersebut agar tidak kalah cepat dengan pembeli lainnya. Setelah negosiasi selesai, nantinya Anda akan diminta untuk membayar DP sebagai bukti Anda menyetujui dan deal untuk membeli apartemen penjual.
Sertifikat Hak Milik
Salah satu bukti bahwa penjual tersebut tidak abal-abal yaitu memiliki SHM atau sertifikat Hak Milik sebagai syarat penting dalam proses jual beli apartemen di Alam Sutera. Mengapa demikian?
SHM inilah yang menjadi bukti legal bahwa unit apartemen yang akan Anda beli tersebut sudah terbagi secara terpisah kepemilikannya. Beberapa dokumen yang masuk dalam kategori Sertifikat Hak Milik yaitu salinan buku tanah, surat ukur tanah, gambar denah apartemen dan lain sebagainya.
Akta Jual Beli
Setelah pembeli dan juga penjual menyetujui PPJB yang sudah dibuat sebelumnya, maka pihak notaris yang dalam hal ini sebagai saksi akan mengurus pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Biasanya dalam pembuatan AJB akan disertai dengan proses balik nama sertifikat hak milik sesuai dengan nama pembeli.
Nantinya AJB akan menjadi bukti autentik bahwa telah terjadi pengalihan hak tanah dan bangunan apartemen dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Ketika sertifikat sudah dibalik nama menjadi atas nama pembeli maka hak milik apartemen di Alam Sutera tersebut sudah berubah ke tangan pihak pembeli.
Sebagai pembeli yang cerdas sudah sepatutnya untuk mengecek kelengkapan dokumen agar nantinya tidak menimbulkan masalah-masalah yang tidak diinginkan. Beberapa dokumen yang wajib untuk Anda perhatikan dalam hal ini yaitu dokumen izin prinsip, lokasi, mendirikan bangunan, kelayakan unit apartemen dan beberapa dokumen penting lainnya.
Itulah keempat persyaratan yang harus Anda lakukan ketika Anda ingin menjual ataupun membeli apartemen di Alam Sutera Tangerang. Semoga informasi di atas membantu!