Membangun suatu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah atau secara umum biasa disebut dengan keluarga harmonis adalah harapan dan dambaan setiap muslim yang menikah. Dengan pernikahan yang harmonis pula dapat melahirkan generasi-generasi yang Islami, generasi yang dapat membuat kemajuan bagi agama dan bangsa, generasi yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi yang lainnya.
Namun dalam kenyataan yang bisa kita lihat di masyarakat sekarang ini, ternyata membangun suatu keluarga harmonis tidak semudah membalikan telapak tangan kita. Dalam perjalanannya bak sekali halangan dan rintangan yang menghadang sehingga menjadikan keluarga tersebut penuh dengan perselisihan, yang pada akhirnya berujung kepada perceraian. Sebelum meninjak kepada perceraian dalam agama Islam biasa dikenal dengan perceraian. Lalu bagaimana memahami talak dalam Islam ini, berikut penjelasannya.
Secara pengertiannya kata talak atau cerai yaitu putus atau lepasnya suatu ikatan perkawinan antara suami dan istri melalui ucapan yang memiliki arti talak oleh pihak suami maupun dalam suatu keputusan umum oleh pengadilan agama atas gugatan yang diinginkan oleh istri kepada suami. Talak dapat terjadi ketika sudah tidak ada lagi kecocokan antara suami dan istri, serta mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi keluarga. Diantara keduanyapun sudah tidak bisa lagi untuk disatukan akibat perbedaan pandangan atau pemahaman terhadap suatu perkara.
Talak atau cerai merupakan suatu perbuatan yang halal untuk dilakukan tetapi merupakan perkara yang sangat dibenci oleh Allah Swt, karena dengan talak ini yang menjadi korban utama adalah sang anak yang diharuskan harus memilih antara ibu dan ayahnya. Dalam sebuah hadits Nabi Saw bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak”. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam pelaksanaannya ada yang menjadi rukun-rukun dari talak itu sendiri. Pertama suami, seorang ayah atau orang tua dari suami istri tidak berhak untuk memberikan talak, karena talak adalah hak milik yang dipegang oleh suami. Sehingga hanya suamilah yang berhak memberikan talak kepada istrina. Kedua istri, istri disini adalah orang yang menjadi pasangan pernikahan yang diikat dengan sesuai aturan agama islam atau undang-undang pernikahan yang sah. Ketiga shigat talaq, yaitu suatu ucapan dari suami kepada istri yang menjatuhkan talak baik secara ucapan langsung atau berupa sindiran dengan maksud untuk mentalak. Keempat, dilakukan secara disengaja, maksudnya dalam talak ini tidak ada paksaan, atau ancaman untuk melakukannya. Yakni talak tersebut memang benar-benar keinginan dari sang suami.
Wallahu ‘Alam