Pernikahan adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh muslim yang sudah dewasa. Karena dengan pernikahan ini menjadi gerbang awal menjalani kehidupan sebenarnya. Disana dibangun sebuah rumah tangga, mendidik anak dan hal lainnya. Pernikahan ini juga berfungsi sebagai cara dalam menjaga keturunan sesuai nasab yang jelas. Pernikahan juga menjadi pemenuhan kebutuhan biologis manusia secara halal dan diridhai oleh Allah Swt.
Namun dalam mencari jalan pemenuhan kebutuhan biologis ini terdapat kesalahan dalam mengambil pernikahan yang halal dan sesuai dengan syariat agama. Fenomena yang sekarang menyebar luas yaitu tentang pernikahan mut’ah atau biasa disebut dengan kawin kontrak. Lalu bagaimana hukum tentang nikah mut’ah ini dalam pandangan Islam.
Nikah Mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan berbatas waktu tertentu, dengan adanya suatu pembayaran harta. Jika batas waktu pernikahan telah selesai maka dengan sendirinya hubungan pernikahan antara keduanya berpisah tanpa adanya thalak ataupun waris. Kata mut’ah sendiri berarti kesenangan artinya nikah mut’ah ini hanya untuk kesenangan semata.
Dalam praktek pernikahannya nikah mut’ah ini seperti seorang lelaki yang datang kepada perempuan tanpa harus adanya wali, saksi ataupun mahar. Sebelum pernikahan biasanya dibuat perjanjian (kesepakatan) antara keduanya mengenai upah dan batas waktu tertentu. Misalnya satu hari, dua hari, seminggu atau sebulan, bahkan ada yang hanya beberapa jam saja.
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diharamkan dalam Islam, namun praktek ini diperbolehkan oleh mereka yang menganut agama Syi’ah, bahkan sampai dilanggengkan dan dilestarikan. Dalam rukun pernikahannya pun berbeda dengan Islam sebagaimana umumnya. Diantara yang menjadi rukun nikah mut'ah (Syiah Imamiah) ada empat yaitu :
- Shigat atau ucapan , “ Aku nikahi engkau dengan “ atau “aku mut’ah engkau
- Calon istri, perempuan yang diutamakan dalam nikah mut’ah adalah perempuan muslimah atau kitabiah
- Mahar, hal ini ada jika ada saling rela walaupun satu genggam gandum
- Adanya jangka waktu tertentu dalam pernikahan mut’ah.