Islam menganjurkan kita untuk memakan makanan yang halal dan dan penuh keberkahan. Dengan halalnya makanan dapat membentuk pribadi yang senantiasa taat akan perintah agama. Karena dari makanan akan timbul energi untuk bernuat, jika asal makanannya haram maka perbuatan yang dilakukanpun akan mengarah kepada kejahatan. Dan begitupun sebaliknya jika makanan yang dikonsumsi adalah makanan halal maka insya Allah akan berdampak kepada perbuatan yang baik pula.
Asal dari semua makanan dalam Islam yaitu halal, kecuali ada dalil dalam Al-Qur’an dan hadits shahih yang mengharamkannya. Dalam Al-Qur’anpun tidak dirinci mengenai makanan halal, Allah hanya menggariskan dengan makanan yang baik bagi tubuh. Hal ini akan berbeda dengan makanan haram yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Mengenai makanan yang diharamkan Allah Swt berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al-Maaidah:3).
Diantara makanan yang diharamkan Allah dalam Al-Qur’an yaitu :
- Darah. Maksud darah disini yaitu darah yang keluar dari tubuh dan mengalir. Hal ini terjadi pada orang-orang jahiliyah, ika merasa lapar akan mengambil senjata tajam untk memotong hewan yang kemudian darah yang keluar akan dikumpulkan dan dimasak. Pada saat ini darah yang dikelola seperti ini disebut marus. Namun dalam darah tidak semuanya diharamkan ada juga darah yang dihalalkan yaitu hati, limpa dan juga sisa-sisa darah yang menempel pada hewan yang telah disembelih.
- Binatang yang mati diterkam binatang buas. Maksudnya seperti mati diterkan oleh serigala, harimau dan sebagainya. hal ini berdasarkan kepada kesepakatan ulama.
- Bangkai. Yaitu hewan yang telah mati bukan karena disembelih tetapi ia mati karena sendirinya. Misalnya mati karena tercekik, terpukul, jatuh dari tempat yang tinggi, tersetrum dan yang lainnya. Untuk bangkai hewan ini walaupun diharamkan tetapi masih ada jenis bangkai yang dihalalkan. Hal ini berdasarkan kepada hadits dari Ibnu Umar berkata, “Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa”. yaitu
- Daging babi. Segala hasil produk dan makanan yang berasal dari babi maka haram hukumnya, baik itu dari babi peliharaan ataupun babi liar.
- Sembelihan selain untuk Allah. dalam hal ini maksudnya ketika menyembelih hewan yang dalam peniatannya bukan karena Allah, tetapi ada hal lain selain Allah. Misalkan menyembelih untuk sesajen, untuk berhala dan sebagainya.
- Binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam. Pengaharaman hewan seperti ini berdasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas ra, “Rasulullah Saw melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”. (HR. Muslim)’