Pernikahan adalah perkara yang suci dalam agama Islam. Karena dengan adanya pernikahan menghalalkan yang dahulunya haram antara suami dan istri. Dengan pernikahan pula dapat terjalin rasa kasih sayang yang kuat dalam membangun rumah tangga, dan sebagai tempat awal dalam pendidikan seorang anak nanti. Namun pernikahan yang dapat membawa kepada kasih sayang dan keharmonisan, tentunya harus dimulai dari awalnya. Misalnya dalam acara pernikahannya, jangan sampai acara yang awal mula sebagai bentuk syukur menjadi ajang maksiat, hura-hura dan hal lainnya yang kurang bermanfaat. Perbuatan lain yang juga harus dijauhi dalam pernikahan, terutama bagi kaum wanita, diantaranya:
- Mencabut atau mencukur bulu alis atau An-naamishah. Perbuatan mencabut alis ini dilakukan supaya tampak lebih cantik dan berbeda dari segi penampilan. Mereka mencabut alisnya seperti bulan sabit atau busur panah, agar mendapat penilaian orang lain. Padahal penilaian Allah adalah penilaian terbaik. Perbuatan seorang wanita yang mencabut alisnya demi mendapat perhatian dari orang lain adalah pelaku yang dilarang. Sabda Rasulullah Saw, “Allah melaknat orang yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya, (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta disukur, dan wanita yang merenggangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari). Lalu bagaimana jika ini dilakukan untuk suami? Maka hukumnya tetap sama yaitu tidak boleh dilakukan.
- Mentato atau dalam bahasa Arab disebut juga Al-wasym yaitu menusuk anggota tubuh untuk memasukan tinta dan yang lainnya sehingga menjadi berwarna dalam kulit. Ini dilakukan dalam memberi gambar atau hiasan lain dalam kulit. Perbuatan seperti ini sama tidak boleh / haram dilakukan untuk dilakukan karena termasuk kepada merubah ciptaan Allah dan menyakiti diri. Sebagaimana terkait dengan hadits di atas.
- Menyambung rambut. Perbuatan ini dilakukan dengan cara menempelkan rambut yang palsu dengan yang asli dengan suatu alat sehingga menjadi satu atau menyambung. Hal ini terlarang dalam Islam berdasarkan kepada hadits dari ‘Aisyah, bahwa seorang gadis dari Anshar telah menikah. Kemudian ia sakit sehingga rambutnya rontok, lalu ia ingin menyambung rambutnya, lantas mereka bertanya kepada Nabi Saw, maka beliau bersabda,”Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambung rambutnya”. (HR. Bukhari). Hal inipun sama dengan memakai wig (rambut palsu), hukum memakainya haram walaupun yang dipakainya tidak menyambung tetapi hanya menempel saja. Lalu jika ia memakai wig demi menutupi aib dikarenakan rambutnya hilang karena penyakit atau sebagainya maka itu tidak mengapa.
- Merenggangkan atau mengikir gigi supaya terlihat indah. Dalam isilah Arab perbuatan ini disebut al-wasyr. Perbuatan ini haram dilakukan.
- Mengecat dan memanjangkan kuku. Seorang ulama bernama Syaikh Ibnu Baaz berkata,”tidak boleh memanjangkan kuku, karena memanjangkan kuku menyerupai binatang dan sebagian kaum kafir. Mencat kuku sebaiknya tidak dilakukan dan wajib menghilangkannya karena ketika wudhu menghalangi datangnya air.