Ketika seseorang memutskan dirinya untuk menikah maka dibutuhkan kesiapan dalam segala hal baik segi fikis atau mental, baik segi ilmu dan kemantapan hati. Karena dalam pernikahan tidak hanya cukup dengan siapnya harta saja, segala aspeknya diperlukan demi mencapai tujuan pernikahan yang bahagia dunia dan akhirat. Salah satu perkara yang menjadi pertimbangan dalam pernikahan adalah sikap kedewasaan pada calon yang akan menikah. Sikap dewasa ini biasanya ada sesuai dengan usia yang bertambah, walaupun pada sebagian kasus usia yang sudah tua tidak menjamin kedewasaan seseorang. Lalu berapakah usia yang ideal untuk menikah ?
Jika kita lihat batasan usia untuk menikah pada jaman sekarang maka pemerintah menetapkan diusia 18 tahun. Peraturan ini dilakukan demi terciptanya pernikahan yang ideal dan menjadi keluarga yang bahagia. Namun jika kita lihat dari pernikahan pada jaman nabi Muhammad Saw, maka batasan usia pernikahan seperti ini boleh dikatakan hampir tidak ada.
Jika kita melihat sejarah maka pernikahan Nabi Muhammad Saw dengan Aisyah ra maka perbedaan diantaranya sangat jauh. Nabi Saw waktu itu berusia 53 tahun sedangkan Aisyah ra berusia 9 tahun atau sebagian riwayat menyebutkan usia 12 tahun. Atau pernikahan beliau Saw dengan Siti Khadijah yang pada waktu itu usia nabi 25 tahun dan Siti Khadijah 40 tahun. Perbedaan usia yang jauh baik pada posisi laki-laki atau perempuan tidak menjadikan alasan dalam suatu pernikahan. Karena ketika telah siap dalam segala hal dan kecocokan maka pernikahanpun dapat dilakukan.
Keharusan usia yang tidak berbeda jauh atau seusia tidak menjadi alasan dalam suatu pernikahan. Ketika hendak menikah maka setiap perempuan berkewajiban dalam melihat dan memperhatikann calon pasangan yang akan menikahinya. Jika ia telah cocok dan merupakan seorang yang shalaih maka hendaklah ia menikah dengannya sekalipun usianya lebih tua darinya. Tetapi jika dilihat dalam kepribadian dan keshalehannya masih jauh dari aturan agama, maka harus ada pertimbagan lebih sebelum melanjutkan kejenjang pernikahan.
Hal yang sama juga berlaku pada laki-laki. Ia hendaknya memperhatikan seorang wanita yang akan menjadi calon istrinya kelak. Keshalehan dan komitmen dalam beragama menjadi tujuan utama dalam memilih calon yang terbaik untuk pasangan kita kelak, sekalipun dalam usia lebih tua darinya selagi masih dalam batas usia remaja dan masih produktif.
Lalu bagaimana dengan hukum dari pemerintah? Selama itu tidak melanggar dalam aturan Islam maka kitapun berkewajiban dalam mentaatinya. Tetapi jangan pula dijadikan alasan bahwa wajibnya menikah minimal harus dengan batasan usia dari pemerintah tersebut, selama seorang lelaki atau perempuan itu adalah wanita yang shaleh dan shalehah.
Wallahu ‘Alam