Kewajiban seorang muslim ketika ia akan melaksanakan shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah yang lainnya, maka wajib baginya membersihkan diri misalnya dengan cara berwudhu. Namun dengan wudhu hanya akan membersihkannya dari hadats yang kecil, sedangkan hadats yang besar tidak akan hilang hanya dengan berwudhu. Maka dari itu untuk membersihkan hadats yang besar ini hanya dapat dilakukan dengan mandi besar (mandi Junub). Misalnya ketika suami istri telah melakukan jima’, maka wajib bagi keduanya untuk mandi junub untuk mensucikannya. Namun ketika orang hendak mandi junub, lalu ia menggunakan air hangat untuk mandi junubnya, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam ?
Ketika seseorang hendak mandi junub lalu karena keaadan darurat atau ada suatu hal yang tidak memperbolehkannya mandi dengan air dingin, maka dibolehkan baginya mandi dengan menggunakan air hangat. Hal ini berdasarkan kepada keterangan dari sahabat Aslam Al-Qurasyiy Al- ‘Adawy mantan budak Umar bin Khattab ra, beliau bercerita ‘sesungguhnya Umar dahulu mandi dari air yang hangat’ (HR. Abdurrazak).
Dan menurut kesepakatan dari para ulama Imam Ibnu hajar menjelaskan “Masalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat bolehnya kecuali riwayat yang dinukil dari Mujahid (Fathul bari). Dari dua keterangan di atas ada keringana bagi seseorang yang junub untuk mandi menyucikan dirinya dengan air yang hangat. Tetapi alangkah lebih baiknya jika dalam keadaan sehat wal’afiat maka mandinya dengan air yang dingin, karena air dingin merupakan air alami tanpa adanya proses yang lain.
Mandi junub dilakukan ketika orang yang mempunyai junub tersebut akan melaksanakan ibadah, lalu misalnya ketika ia berjunub pada malam hari dan sulit rasanya mandi di tengah malam dengan air yang amat sangat dingin. Maka ada keringanan dengan hanya mengambil air wudhu saja, tetapi ketika akan melaksanakan ibadah (shalat) maka kewajiban mandi junub tetap harus dilaksanakannya. Fungsi wudhu yang tadi hanya sebatas menjaga dirinya saja selama belum melakukan mandi junub karena udara yang sangat dingin.
Wallahu A’lam