Tentunya kita tidak mau dan menginginkan bagaimana hewan yang sudah kita sembelih, misalkan pada hewan qurban atau sebagainya menjadi hewan yang haram ketika di konsumsi. Hal ini dapat terjadi ketika seseorang yang menyembelih hewan tersebut tidak tahu tentang ilmu dalam menyembelih hewan. Sehingga perlu adanya ilmu untuk mengetahui bagaimana syarat halalnya hewan yang kita sembelih.
Untuk mendapatkan hewan yang halal ketika sudah disembelih ini terdapat beberapa syarat, dan berikut pembahasannya ;
- Syarat penyembelih
- Berakal dan sudah tamyiz, seseorang yang hendak menyembelih hewan harus sadar akan apa yang ia lakukan. Sehingga bagi orang gila atau anak kecil yang belum tamyiz maka hewan yang disembelihnya tidak dianggap
- Penganut agama samawi, maksud penganut agama samawi yaitu orang Islam dan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), namun ahli kitab disini pun adalah mereka yang masih memegang asli kitab mereka, bukan yang sudah tercampur baurkan seperti sekarang
- Tidak sedang melakukan ibadah ihram, orang yang ihram dilarang membunuh hewan apapun
- Adanya bacaan basmalah yang diucapkan, tidak boleh memakan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Misalnya disembelih untuk syarat atau permintaan dukun.
- Syarat alat untuk menyembelih
- Dengan menggunakan alat yang tajam dan bisa memotong
- Tidak boleh menggunakan gigi dan kuku, termasuk dalam hal ini menggunakan tulang hewan
- Syarat hewan yang disembelih
- Termasuk hewan yang halal untuk disembelih, menyembelih hewan yang haram untuk disembelih misalnya babi, anjing dan sebagainya, maka hukumnya haram walaupun caranya menggunakan cara Islam
- Bagian yang terpotong haruslah bagian leher dari hewan tersebut, kecuali dalam kondisi darurat misalkan ketika memburu hewan di hutan. Terpotongnya bagian kerongkongan, tenggorokan dan dua urat leher menjadi hal yang harus terjadi ketika menyembelih hewan. Disini harus diperhatikan jangan sampai mematahkan leher hewan sebelum hewan tersebut mati.