Dalam perkembangan ekonomi syariah produk bank syariah salah satunya adalah yang berkaitan dengan pengumpulan dana atau yang biasa disebut funding. Produk dari bank berbasis syariah yang satu ini memiliki tiga macam jenis yang pertama adalah mengeani tabungan. Pada prinsipnya tabungan yang dikelola oleh bank konvensional maupun bank syariah memang sama. Namun, untuk bank syariah biasanya memiliki syarat dan ketentuan yang sedikit berbeda dengan tabungan di bank konvensional. Tabungan berbasis syariah umumnya diawali dengan akad terlebih dahulu sesuai dengan anjuran syariah islam yaitu akad wadiah dan akad mudharabah.
Selain tabungan jenis yang kedua dari produk dari bank syariah yang terkait dengan funding adalah giro. Giro merupakan simpanan yang berhak diambil kapanpun dengan menggunakan bilyet giro, cek, maupun alat pembayaran dalam bentuk lain. Beberapa ketentuan yang diputuskan Dewan Syariah Nasional untuk giro syariah adalah sebagai berikut :
- Giro yang berbasis syariah tidak ada pungutan untuk imbalan seperti yang biasa dipersyaratkan.
- Imbalan boleh diberikan dengan syarat imbalan tersebut diberikan secara suka rela dari bank.
Adapun jenis lain dari produk funding dari bank yang menggunakan kajian-kajian syariah untuk mengurus berbagai masalah kegiatan yang terkait dengan pendanaan. Jenis yang ketiga dari produk bank syariah yaitu berupa deposito. Umumnya bank syariah akan menggunakan akad mudharabah mutlaqah untuk mengurusi masalah deposito. Tentu dengan memakai akad mudharabah mutlaqah tidak akan memberatkan salah satu pihak.