Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan satu imam dan beberapa makmum yang mengikutinya di belakang. Shalat berjamaah mempunyai keistimewaan yang sangat luar biasa. Jika kita melaksanakan shalat bejamaa, maka amalnya lebih baik dari shalat munfarid (shalat sendiri) karena shalat berjamaah pahalanya dua puluh tujuh derajat. Hukum dari shalat berjamaah adalah sunnah muakkad (istimewa). Dalam shalat berjamaah ada syarat sah menjadi imam dan makmum.
Syarat sah menjadi imam adalah:
- Mumayyiz (orang yang sudah pintar). Pintar disini adalah faham akan shalat beserta doa-doa yang dibacanya.
- Sebaiknya orang yang menjadi imam adalah orang yang paling tua. Tetapi orang yang lebih muda juga boleh menjadi imam.
- Imam sebaiknya adalah orang yang lebih mengerti, hafal dan faham terhadap surat-surat yang dibacakan dalam shalat disbanding jamaah lain.
- Imam seharusnya memiliki pendirian sendiri, tidak mengikuti yang lain. Jika mengikuti yang lain berarti menjadi makmum.
- Banci tidak boleh menjadi imam.
- Niat menjadi makmum.
- Hendaklah mengikuti apa yang dikerjakan oleh imam.
- Tempat makmum tidak boleh lebih depan dari imam.tidak boleh mendahului bacaan atau gerakan shalat dari imam.
- Satu orang makmum juga tidak membuat shalat berjamaah menjadi batal.
- Bagi orang yang masbuk (telat mengikuti shalat dari awal), maka tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah.