Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan komedian Olga Syahputra kepada Febi Karina (seorang dokter). Telah menjadi perhatian khusus bagi polisi. Dan saat ini polisi sudah memeriksa lima orang saksi terkait pencemaran nama baik ini, saksi tersebut yaitu Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Kartika Putri, Jono (kameramen), dan Febi Karina. Untuk kejelasan masalah itu kepolisian juga akan memanggil saksi ahli dari komenkominfo.
Pada tanggal 1 senin 2013 tepatnya pada pukul 11:33 WIB dengan didampingi pengacaranya. Terkait dengan masalah yang menimpa Olga Syahputra, Artis Kartika Putri mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kartika sudah mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya, namun baru hari ini bisa memenuhi panggilan tersebut “ini panggilan kedua, panggilan yang pertama saya tidak bisa hadir karena ada pekerjaan” ujar Kartika.
Pada tanggal 9 selasa 2013 tepatnya pada pukul 09:00 WIB. Presenter dan komedian Raffi Ahmad mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Raffi diperiksa untuk kasus Olga Syahputra yang mencemarkan nama baik atas nama Febi Karina. Setelah selesai pemeriksaan Raffi keluar dengan tergesa-gesa dan langsung masuk mobilnya tepatnya pada pukul 13:05 WIB.
‘semoga kasusnya cepat selesai” ujar Raffi Ahmad kepada para wartawan dan kemudian dia langsung menuju mobil. Dia hanya berharap, semoga kasus yang menimpa sahabatnya ini bisa segera selesai.
Setelah Kartika Putri dan Raffi Ahmad yang datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang menimpa Olga Syahputra, kini giliran Jessica iskandar yang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), tanggal 9 Juli 2013, pada pukul 12:00 WIB.
Setelah selesai Jessica mengatakan dia dicecer dengan 30 pertanyaan “Saya Cuma dimintai keterangan atas laporan kepada Olga Syahputra, tadi ditanya sekitar 20 sampai 30 pertanyaan selama 2 jam” ujar Jessica.
Selain memintai keterangan dari para saksi, kepolisian juga sudah mempunyai barang bukti, yaitu rekaman saat acara PESBUKERS, saat itu Olga menarik Febi ke depan kamera dan kemudian Olga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan Febi.
Rekaman tersebut akan dianalisis oleh saksi ahli dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Yang jelas pasal yang dituduhkan kepada Olga masih tetap sama yaitu UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman enam tahun penjara. Baca juga artikel tentang Olga Syahputra lainnya.