Badan Usaha Merupakan kesatuan ekonomi dan yuridis yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau memberikan pelayanan bagi masyarakat. Badan usaha secara awam mungkin dapat di artikan sebagai bentuk naungan hukum bagi pelaku kegiatan usaha agar usahanya di sahkan dan diberi ijin pemerintah sehingga usahanya memiliki payung hukum, mungkin bagi anda yang lebih tahu bisa mengoreksi saya di kolom komentar. Bagi anda yang masih awam dan belum benar-benar mengerti Badan Usaha itu seperti apa, mungkin dengan penjelasan jenis danbentuk badan usaha anda bisa paham dengan sendirinya, coba anda simak penjelasan jenis dan bentuk badan usaha.
- Jenis Badan Usaha
- Bentuk Badan Usaha
- Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Misalnya : PT. Pertamina, PT. Telkom, PTPN dan sebagainya.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Misalnya Badan Usaha Perorangan, CV, firma, PT dan Koperasi.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Misalnya Bank Jabar Banten (BJB),Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan sebagainya.
- Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang kepemilikan modalnya nya antara pemerintah dan swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
- Badan Usaha Berdasarkan Hukum