Hai sahabat muslim,,,pernahkah kita melakukan shalat Jama atau Qasar..???shlat Jama adalah dua Shalat pardu yang dikumpulkan dalam satu waktu, dan shalat Qasar adalah sholat yang diringkas. Keduanya adalah kemudahan bagi kaum muslimin dalam beribadah. Karena kedudukan shalat pardu wajib hukumnya, maka tak seorangpun umat islam yang sudah balig dan berakal sehat untuk meninggalkannya. Dengan adanya shalat Jama dan Qasar maka tidak ada alasan bagi seseorang yang beragama islam untuk meninggalkan shalat pardu walaupun dalam keadaan apapun. Bahkan Nabi Muhammad SAW dan para shabat pun melaksanakan shalat ketika keadaan sedang perang. Itu berarti karena shalat sangat wajib dilaksanakan dan akan mendapatkan siksa kalau meniggalkannya. Tapi semua itu ada aturannya bagitupun dengan shalat jama dan Qasar ada syarat dan rukunnya.
Adapun syarat sah nya shalat Jama, yaitu :
- Orang yang bisa menjama shlat adalah orang yang sedang bepergian jauh atau sedang dalam perjalanan istilahnya mushafir, itu juga ada ketentuannya yaitu menurut persetujuan para Ulama Indonesia sekitar 81 Km jaraknya.
- Orang yang sakit atau sangat sulit untuk mengerjakan shalat.
- Ada gangguan, seperti banjir, angin kencang atau kerusuhan sehingga sulit untuk pergi ke tempat shalat atau mengambil wudhu.
- Shalat yang dibolehkan untuk diQasar adalah shalat yang jumlah raka’atnya empat adapun shalat magrib dan subuh itu tidak bisa karena kurang raka’atnya.
- Shalat yang boleh di Qasar adalah shalat pardu bukan shalat sunnah.
- Shalat Jama’ takdim, yaitu mengumpulkan 2 shalat pardu dalam satu waktu tapi di waktu shalat pardu pertama atau yang lebih awal seperti :
- Zuhur dengan Ashar, dan dikerjakannya di waktu shalat zuhur.
- Magrib dengan Isya’, dan dikerjakannya diwaktu shalat magrib.
- 2. Shalat Jama’ takhir, yaitu shalat yang dikumpulkan dalam satu waktu tapi di waktu shalat pardu yang kedua atau yang akhir, seperti :
- Shalat zuhur dengan Ashar, dan dilaksanakannya di waktu shalat Ashar
- Shalat Magrib dengan Isya’, dan dilaksanakannya di waktu shalat Isya’