Sahabat kali ini saya akan membagikan sebuah tulisan yang bertema tentang ibadah kurban. Karena ibadah ini sering dilakukan dan banyak juga yang tidak tahu sturan yang disyari’atkan oleh agama. Mereka hanya tahu kurban itu ibada menyembelih hewan aja tanpa tahu aturan dan ketentuannya. Nah oleh karena itu saya meu berbagi ilmu nih walaupun sedikit tapi mudah-mudahan banyak manfaatnya...
Ibadah kurban adalah suatu ritual ibadah tanda bersyukur kepada Allah SWT yang telah menganugrahkan nikmat yang tak terhingga. Sejarah Ibadah ini pertama kalinya adalah Nabi Ibrahim AS, ketika itu beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya yang bernama Nabi Ismail putra yang sangat dicintainya, tapi itu hanya ujian saja karena sebenarnya Allah SWT telah menggantinya dengan seekor kambing, jadi bukan nabi Ismail yang disembelih tapi kambing. Dan sejak saat itulah ibadah ini terus dilaksanakan oleh umat manusia yang ta’at kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat yang dikaruniakannya. Ibadah kurban juga merupakan syiar keikhlasan dan keta’atan beribadah hanya kepada Allah SWT semata. Dan ini juga di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan berkurban setiap tahun.
Sebagai orang yang ta’at beragama dan menginginkan suatu ibadah yang diterima di sisi Allah SWT tentunya kita harus mengetahui aturan kurban itu sendiri, adapun syarat sah ibadah kurban adalah :
- Hewan yang akan kita kurbankan adalah hewan ternak. Seperti dalam Firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 34, yang artinya "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34), hewan ternak itu seperti kambing, sapi, kerbau atau unta.
- Usia hewan tersebut haruslah sesuai dengan batas usia minimum yang telah disyariatkan, yaitu :
- Bagi unta sudah mencapai umur 5 tahun
- Bagi sapi sudah genap 2 tahun
- Bagi kambing atau domba sudah 1 tahunHewan ternak haruslah sehat dan tidak cacat. Misalkan kurangnya organ tubuh hewan tersebut atau terkena penyakit yang membahayakn itu jelas sekali tidak boleh.
- Hewan tersebut harus milik sendiri secara sah bukan milik orang lain atau akuan.
- Tidak ada hak orang lain dalam diri hewan ternak itu, utuh semuanya milik kita.
- Menyembelihnya memakai aturan syari’at Islam dan dalam ruang lingkup waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Selain itu bukan kurban lagi.